Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Registrasi ulang kartu SIM anda dengan nik KTP dan nomer KK, ini sangat penting, karena ahir February atau lebih tepatnya tanggal 28 February 2018 semua kartu yang belum registrasi ulang akan di blokir permanent.

Semua ini di lakukan agar tidak ada lagi penipuan menggunakan nomor-nomor ponsel, karena di Indonesia tindak kejahatan yang memanfaatkan nomor-nomor ponsel cukup banyak, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut pemerintahan Indonesia mewajibkan semua opsel (operator seluler) untuk mendata ulang pelanggan-pelanggan nya menggunakan data yang benar-benar valid.

Disini Saya akan sedikit memaparkan kepada ada yang belum mengerti tentang bagaimana caranya registrasi ulang kartu SIM anda yang sudah aktif.

Sebelum saya menulis ini, saya telah mencoba registrasi ulang menggunakan kartu SIM 3,tri (three) dan hasilnya registrasi ulang saya berhasil, ini tidak butuh waktu lama kog, anda bisa melakukan registrasi ulang kartu SIM anda di sela-sela waktu kerja anda, karena ini sangat mudah dan tidak banyak memakan waktu.

Saya rasa semua pndaftaran sama saja antara kartu SIM 3,tri (three) dengan yang lain nya, karena semua pendaftaran di dikirimkan di satu nomor yaitu 4444.

Baca juga :


Yuk kita mulai saja cara registrasi ulang kartu perdana yang sudah lama aktif.

1. Pertama kita buka menu atau aplikasi SMS pada ponsel kita.

2. Ketikkan teks berikut pada kolom sms anda, ULANG#NIK#NOMOR KK#

3. Kirim ke 4444.

4. Tunggu balasan nya dan anda akan di beri tahu berhasil dan tidaknya melalui SMS balasan.

Catatan Penting!!! :
  • Data yang di berikan harus benar seperti NIK dan nomor KK, agar validasi nya sesuai dengan data base milik ditjen kependudukan dan catatan sipil kemendagri.
  • Bagi yang belum memiliki E-KTP nik resmi bisa di lihat di KK.
  • Satu NIK hanya dapat digunakan untuk registrasi 3 nomor sim saja.
  • Jika memiliki kartu sim 4 atau lebih, kartu tersebut hada dapat di registrasi di gerai Masing-masing operator seluler. 
  • Pndaftaran kartu sim untuk WNA (warga negara asing) hanya bisa di lakukan di gerai dengan membawa paspor, kitas/kitap.
  • Jika registrasi atau pndaftaran gagal meski NIK dan NOMOR KK sudah benar, anda di haruskan untuk membuat surat pernyataan atau surat keterangan dari desa setempat untuk di bawa ke gerai.


Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang maka kartu sim anda akan di blokir oleh pihak operator seluler. Sebelum di lakukan pemblokiran permanen akan di lakukan pemblokiran bertahap terlebih dulu.

  • 30 hari pertama pemblokiran panggilan keluar dan SMS keluar. 
  • 15 hari berikutnya akan di blokir panggilan masuk dan SMS masuk.
  • 15 hari setelahnya akan di blokir layanan data (internet).
Tersebut di atas adalah langkah-langkah registrasi dan peringatan pemblokiran jika tidak melakukan registrasi ulang. 

Sekian dulu dari saya semoga paparan di atas dapat membantu setiap pembacanya, daftarkan ulang kartu sim anda agar tiak di blokir oleh pihak operator seluler, semua ini demi keamanan negara dan kita semua, agar tindak kejahatan dapat di cegah.

1 Response to "Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel